Vonis Bebas, Kata PH! Ternyata Dakwaan Jaksa Hanya Mengada-Ngada

Kamis, 12 Desember 2019 - 10:44:07 WIB Cetak

Pekanbaru (Momenriau.com) -- Akhirnya terdakwa Sri Mulyenti konsumen Olympindo Multifinance Pekan Baru dapat merasakan udara segar setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 10 Desember 2019.

Pasalnya dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Sri Mulyenti tidak terbukti mengalihkan, menyewakan, menggadaikan jaminan fidusia sehingga unsur-unsur dalam pasal 36 UU no 42 tahun 1999 tidak terpenuhi". ucap Abdul Aziz SH MH saat membacakan amar putusan. 

Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut isak tangis keluarga serta kerabat terdakwa yang hadir memenuhi ruang persidangan. Betapa tidak, putusan bebas ini diluar dugaan terdakwa. sebelumnya tuntutan jaksa,Kamis (21/21) menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Denda Rp.25.000.000,- serta Subsidair 6  bulan kurungan. Namun apa dikata, majelis hakim tetap menvonis bebas terdakwa.

Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim Abdul Aziz SH MH dan selalu Jaksa penuntut umum diwakili Bernhand R Siahaan SH Dan Betni SH.sementara terdakwa Sri Mulyenti didampingi kuasa hukumnya Malden Ricaldo Siahaan SH dan Artion SH saat diruang sidang PROF Oemar Seno Adji.

Sebelumnya Sri Mulyenti merupakan konsumen Olympindo Multifinance Pekan Baru yang menerima kredit mobil Daihatsu Xenia 1,3 M/T Sporty warna putih seharga Rp.157.514.346,- dengan tempo pinjaman selama 60 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2017 dengan cicilan kredit sebesar empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah per bulannya.Selama 7 bulan angsuran sehingga tunggakannya sudah masuk 12 bulan.

Terdakwa tidak sanggup membayar karena mengalami kepailitan.lalu kendaraan Mobil Xenia milik Sri Mulyenti dilanjutkan angsuran dengan saksi Eka Yanti , setelah dilanjutkan oleh saksi Eka Yanti mobil tersebut dibawa lari oleh suaminya. Selanjutnya Olympindo Multifinance merasa pihak dirugikan dan melaporkan ke Polda Riau.

Usai persidangan saat dikonfirmasi awak media kuasa hukum terdakwa yang diwakili Malden Siahaan SH mengatakan dalam sidang Pledoi sebelumnya,Selasa (26 /11) terhadap Unsur pasal 36 UU no 42 tahun 1999 yang didakwakan oleh jaksa itu tidak terpenuhi, sebab tidak ada satupun saksi atau bukti yang mengetahui klaien kami mengalihkan, menyewakan atau menjual jaminan fidusia. Dan vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.itu sudah tepat.ujarnya kepada awak media.Kamis (12/12).(Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ